Subscribe:

Kamis, 02 Januari 2025

cara buat faktur pajak PPn di coretax

  Seperti yang kita ketahui bersama bahwa per 1 januari 2025 sistem perpajakan yang semula mengunakan DJP online & aplikasi efaktur sekarang beralih ke coretax. bersama ini kami share link belajar Coretax lengkap tentang PPn melalui Youtube channel Direktorat Jenderal Pajak semoga bermanfaat:

1. Cara Buat Faktur Pajak Keluaran | Tutorial Lengkap. Link video :

2. Cara Buat Faktur Pajak Pengganti | Tutorial Lengkap. Link video :

3. Cara Batalkan Faktur Pajak Keluaran | Tutorial Lengkap. Link video :

4. Cara Pengkreditan Faktur Pajak Masukan | Tutorial Lengkap. Link video :

5. Cara Pengkreditan Dokumen Lain Sebagai Pajak Masukan | Tutorial Lengkap. Video tutorial ini meliputi PPN Impor / PIB, PPN JLN.
Link video :

6. Cara Lapor Dokumen Tertentu yang Dipersamakan Sebagai Faktur Pajak | Tutorial Lengkap. Video tutorial ini meliputi cara lapor Dokumen Lain Pajak Keluaran seperti Ekspor/ PEB. Link video :

7. Begini Cara Menampilkan Nota Retur Faktur Pajak Diakun Penjual | Tutorial Lengkap.Link video :

8. Cara Lapor SPT Masa PPN Kurang Bayar | Tutorial Lengkap. Link video :

9. Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil | Tutorial Lengkap. Link video :

10. Cara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi | Tutorial Lengkap. Link video :

11. Cara Lapor SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran & PPN atas KMS | Tutorial Lengkap. Link video :

12. Cara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar Pengembalian Melalui Pemeriksaan | Tutorial Lengkap. Link video :

13. Cara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar Pengembalian Pendahuluan | Tutorial Lengkap. Link video :

kunjungi website resmi kami di freelancepajak.com























Senin, 09 Desember 2024

Manfaat & kelebihan menggunakan jasa konsultan pajak:

 

Dalam dunia bisnis yang kompleks, pengelolaan pajak yang tepat sangat penting. Kami memahami bahwa pengelolaan pajak yang efektif memerlukan pengetahuan, pengalaman, dan perhatian yang teliti. peran penting konsultan pajak yaitu dapat membantu Anda mengelola pajak dengan cara yang efisien, patuh pada peraturan, serta berkomitmen memberikan solusi pajak terbaik untuk meningkatkan keuntungan, mengurangi risiko dan meningkatkan efisiensi keuangan sesuai bidang usaha anda. berikut kami jabarkan manfaat mengunakan jasa konsultan pajak.

Manfaat Utama
  1. Menghemat waktu dan biaya dengan menghindari kesalahan penghitungan pajak.
  2. Meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi risiko audit.
  3. Memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan pajak terkini.
  4. Membantu mengoptimalkan penggunaan fasilitas pajak.
  5. Menyediakan solusi untuk masalah pajak yang kompleks.

Manfaat Operasional

  1. Membantu penyusunan laporan keuangan dan pajak.
  2. Mengelola pengajuan pajak secara tepat waktu.
  3. Menganalisis dan mengoptimalkan struktur pajak perusahaan.
  4. Memberikan rekomendasi strategi pajak.
  5. Membantu menghadapi audit pajak.

Manfaat Strategis

  1. Meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan.
  2. Mengurangi beban pajak.
  3. Membantu perencanaan pajak jangka panjang.
  4. Memberikan pemahaman tentang implikasi pajak pada keputusan bisnis.
  5. Meningkatkan kepercayaan investor dan mitra bisnis.

Manfaat Lainnya

  1. Mengakses pengetahuan dan pengalaman konsultan pajak.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan.
  3. Mengurangi risiko litigasi pajak.
  4. Membantu menghadapi perubahan peraturan pajak.
  5. Memberikan dukungan teknis dan konsultasi.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, pastikan Anda memilih konsultan pajak yang:

  1. Berpengalaman dan terdaftar di Kementerian Keuangan.
  2. Memiliki pengetahuan terkini tentang peraturan pajak.
  3. Mampu memahami kebutuhan bisnis Anda.
  4. Menawarkan layanan profesional dan efisien.

Jika Anda membutuhkan Jasa Perpajakan maupun laporan keuangan untuk Perusahaan maupun kewajiban perpajakan orang pribadi silahkan menghubungi Kami. kami berpengalaman menangani kewajiban perpajakan di seluruh Indonesia dengan di dukung team yang handal di bidangnya.

gratis biaya konsultasi pajak….

konsultasi sekarang => wa admin


kunjungi website resmi kami => freelancepajak.com


Kamis, 14 November 2024

aplikasi akuntansi excel canggih untuk menyusun Laporan Laba Rugi & Neraca

 Laporan keuangan usaha / perusahaan sangat penting untuk melihat kondisi perusahaan selama periode tertentu. entah itu perusahaan besar maupun perusahaan yang masih baru dibangun (start up). selain itu laporan keuangan digunakan juga untuk pengambilan keputusan serta sebagai dasar pemenuhan kewajiban perpajakan.

dengan adanya pencatatan transaksi serta penjurnalan yang baik dan benar akan menjadikan laporan keuangan sangat mudah dibaca oleh pengambil keputusan.setiap transaksi baik pembelian maupun penjualan wajib di input dalam laporan keuangan sesuai dengan standart akuntansi.

dikesempatan ini Kami menawarkan software akuntansi dengan mengunakan microsoft excel cangih seperti program akuntansi mahal karena memuat:

  1. sampul depan bisa konek / ngelink langsung dengan halaman yg di tuju misalkan ingin ke jurna, buku besar, laba rugi maupun neraca dengan hanya sekali klik.
  2. ada COA (chart off acount). nama akun transaksi.
  3. Terdapat jurnal, buku besar sesuai akunnya, jurnal penyesuaian, neraca lajur, laba rugi, neraca, serta penutup.
  4. halaman dapat di print preview dan di cetak masing-masing buku besar.
  5. desain warna keren.
  6. nama PT / Perusahaan bisa dirubah sesuai keinginan

buku besar terdapat juga pilihan akun sehingga mudah untuk melihat transaksi dalam akun tertentu.

terdapat contoh sistem untuk perusahaan dagang yaitu Periodik, perpetual, dan perusahaan jasa yang sudah ada contoh isi transaksi perusahaannya. selain itu ada satu file program kosong siap pakai sesuai kebutuhan anda.

terdapat juga cara mengaktifkan macro untuk menjalankan program akuntansi software excel.

program ini cocok untuk mahasiswa, perusahaan yang baru start up maupun perusahaan yang sudah running karena mudah pengoprasiannya , begitu masukkan jurnal transaksi harian sudah otomatis jadi laporan keuangan laba rugi dan neraca, serta tau saldo Kas, Bank, total penjualan dan biaya langsung.

barang sebelum dikirim sudah dipastikan berjalan dengan normal, ada petunjuk untuk mengaktifkan Macro pada excel anda untuk mengaktifkan rumus excelnya.

aplikasi pembekuan akuntansi murah hanya Rp. 100.000

pengiriman melalui email setelah melakukan pembayaran.

konfirmasi silahkan=> chat disini 

 

   

Jumat, 11 Oktober 2024

Jasa Perpajakan Jasa Tax Review

 


Tax review dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan penelaahan seluruh transaksi Wajib Pajak guna mengetahui dan menghitung potensi jumlah pajak yang terutang dan potensi pajak yang timbul atas seluruh transaksi Wajib Pajak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku (Villios, 2011).

Melalui Tax review dapat diketahui transaksi manakah yang dapat menimbulkan potensi pajak pada Wajib Pajak. Tujuan utama dari tax review yaitu untuk mengevaluasi bagaimana kewajiban perpajakan Wajib Pajak, apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau tidak dan dapat diketahui apakah suatu perusahaan dinyatakan full comply (perusahaan telah melaksanakan kewajiban pajak dengan benar), under comply (perusahaan masih menemukan kekurangan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya) atau telah over comply (perusahaan telah melakukan kewajiban perpajakannya secara berlebih).

Dengan adanya Tax Review ini diharapkan Wajib pajak dapat meminimalisir bahkan menghindari sanksi-sanksi sebagai berikut:

A. Menghindari Sanksi Perpajakan.

Melalui review pajak, maka Wajib Pajak dapat dengan mudah memberikan klarifikasi terkait SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) sehingga tidak berlanjut ke SP2 (surat perintah pemeriksaan) karena jawaban sudah cukup jelas dan benar sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi perpajakan yang dapat timbul pada tahun berjalan seperti misalnya :

Sanksi Pasal 7 UU KUP: Sanksi denda yang dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak memenuhi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak. Dimana batas waktu yang dimaksudkan ialah batasan waktu untuk melaporkan SPT sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 3 Ayat 3 KUP, yaitu sebagai berikut. 

  1. Bagi SPT Masa, batasan waktu yang diberikan paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak. Sanksi pasal 7 (1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT Masa PPN sebesar Rp 500.000 dan Rp 100.000 untuk SPT Masa Lainnya.
  2. Bagi SPT Tahunan PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak Pribadi, batasan waktu yang diberikan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sanksi pasal 7(1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT Tahunan PPh OP sebesar Rp 100.000.
  3. Bagi SPT Tahunan PPh yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan, batasan waktu yang diberikan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sanksi pasal 7(1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT PPh Badan sebesar Rp 1.000.000.

Sanksi Pasal 8 UU KUP 

Pasal 8 Ayat 2

Di dalamnya dijelaskan Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, Wajib Pajak akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Pasal 8 Ayat 2A

Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pasal 8 Ayat 3A

Pengungkapan ketidakbenaran penyampaian SPT, atau menyampaikan SPT yang tidak sesuai persyaratan yang dilakukan oleh Wajib Pajak setelah DJP melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, dikenakan denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Pasal 8 Ayat 5

Pajak kurang bayar yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran SPT.

Sanksi Pasal 9 UU KUP 

Pasal 9 Ayat 2A

Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang setelah tanggal jatuh tempo, maka Wajib Pajak bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa bunga pajak sebesar tarif bunga acuan yang diperhitungkan mulai dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan tanggal pembayaran.

B. Sanksi yang bersumber dari SPT PPn

  • Menghindari adanya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena baru ditemukan pada saat pemeriksaan.
  • Daluwarsa masa pengkreditan pajak masukan.
  • sanksi akibat terlambat menerbitkan faktur pajak.

C. Menghindari daluwarsa pengajuan keberatan pajak yakni 3 bulan setelah penerbitan SKP.

D. Pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 karena indikasi omset tahun berjalan turun.

E. Memberikan masukan/advice perpajakan terbaik.

Masih banyak lagi benefit yang akan didapatkan jika mengunakan jasa tax review ini karena setiap transaksi akan di review apakah ada unsur perpajakan atau tidak.

untuk fee jasa tax review mulai dari Rp. 2.000.000 perbulan. adapaun Jasa kami meliputi transaksi dari laporan keuangan yang berhubungan dengan pajak penghasilan Perusahaan seperti PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 23, PPh 22, PPh 25, PPh 29 dan PPn (pajak pertambahan nilai).

jika anda membutuhkan jasa ini bisa menghubungi admin melalui chat wa => chat ADMIN sekarang

Salam Sukses

Freelance Pajak