Pelaku usaha UMKM dengan omzet
maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran
bruto. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi
turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021.
UMKM
yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak, dikenakan
jika omset sudah melebihi, sebagai contoh omsetnya 750jt sehingga PPh Final
yang di bayarkan adalah selisih dari 750jt - 500jt = 250jt dari 250jt omset
yang tidak ditanggung tersebut yang dikenakan PPh Final sebesar 0,5% perhiyungannya
250jt x 0,5% = 1.250.000 berdasarkan bulan dimana omset tersebut sudah melebihi
batasan yang di berikan.
DJP
mengimbau untuk melaporkan usaha UMKM maupun jenis usaha WP OP lainnya. Oleh
karena itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan SPT tahunannya sebelum
tenggat berakhir 30 Maret 2023 untuk SPT Tahunan 2022. Dengan melampirkan
peredaran bruto serta bukti pembayaran PPh tersebut.
Selain
melampirkan rekap peredaran bruto, Aktifkan juga data pembayaran PPh final 0,5%
omzet dengan mencentang PP-46/23. Klik kotak biru yang bertuliskan PP46/23.
Lakukan proses perekaman pembayaran PPh final 0,5% omzet pada formulir 1770
Lampiran III.
Bagaimana
jika statusnya seorang karyawan mempunyai usaha UMKM dan juga bekerja sebagai
konsultan? Simak pemaparan selanjutnya di freelancepajak.com
Butuh jasa pelaporan silahkan hubungi Admin:
wa : 0852-3377-6649
website; freelancepajak.com