Subscribe:

Selasa, 05 Desember 2023

Download Kalender Pajak 2024 Gratis Untuk Menghindari Telat Bayar & Lapor Pajak.


Download gratis Kalender Pajak 2024 dibuat oleh Derektorat Jenderal Pajak untuk dapat di gunakan sebagai reminder wajib pajak supaya tidak terlambat dalam penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan sepanjang tahun 2024.

selain kalender perpajakan didalamnya terdapat informasi berkaitan dengan layanan perpajakan berbasis digital yang ada pada djponline. terdapat pula PP 55 Tahun 2022 tentang PPh UMKM beserta cara perhitungannya. format NPWP baru 16 digit Sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022, mulai tanggal 14 Juli 2022.NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) dan proses penagihan Pajak.

Download Kalender Pajak 2024 Disini

Rabu, 01 November 2023

peraturan pajak di Indonesia dari UUD sampai SE

 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat Pajak memiliki peranan yang cukup signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah: 

Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter). Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana/uang dari Wajib Pajak ke kas negara. Tujuannya adalah untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga dapat dikatakan, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara. 

Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi). Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam hal sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur atau regulasi ini antara lain, pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang. Selain itu, pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, dan pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif. 

Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi), berarti pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Fungsi Stabilisasi, berarti pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi perekonomian.

Hirarki peraturan pajak di Indonesia dari UUD sampai SE : 

1. Undang Undang Dasar (UUD) 

2. Undang Undang Perpajakan 

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) - jarang diterbitkan 

4. Peraturan Pemerintah (PP) 

5. Keputusan Presiden (Keppres) - jarang diterbitkan. 

6. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 

7. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 

8. Peraturan Dirjen Pajak (PER Dirjen Pajak) 

9. Keputusan Dirjen Pajak (Kep Dirjen Pajak) 

10. Surat Edaran Dirjen Pajak (SE Dirjen Pajak)


Pengertian Hukum Pajak Hukum 

Pajak atau Tax Law merupakan suatu kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berwenang mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak, dikelola, dan diserahkan kembali kepada masyarakat. Penyerahan tersebut secara tidak langsung melalui pelayanan publik yang diambil dari kas negara. Hukum pajak merupakan satu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak yang harus dipatuhi dan dijalankan. Dengan demikian, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (fiskus) maupun wajib pajak menaati peraturan pajak tersebut. Konsekuensi yang dimaksud yaitu sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. 

Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia

Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia menganut paham imperative. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Ketika terjadi pengajuan keberatan terhadap Pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum ada keputusan dari Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan diterima, maka wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah penjelasan kedudukan hukum perpajakan: Hukum Perdata yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya Hukum Publik dimana mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Antara lain terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara), Hukum Pajak, dan Hukum Pidana. Berdasarkan dua poin di atas, dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. 


Macam-macam Hukum Pajak 

Hukum pajak terbagi menjadi dua macam:

Hukum Pajak Materiil 

Memuat norma-norma yang menjelaskan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), pihak yang dikenai pajak (subyek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu berkaitan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak, serta dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh wujud dari hukum pajak materiil adalah pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Hukum Pajak Formil 

Hukum pajak formil 

merupakan hukum yang memuat prosedur untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan evaluasi. Selain itu juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan atau pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding. Contoh wujud dari hukum pajak formil adalah Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan. 

Jenis-jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah 

terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah, yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak. Berdasarkan sifatnya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak tidak langsung dan pajak langsung. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) merupakan pajak yang hanya diberikan kepada Wajib Pajak apabila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut apabila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Sedangkan Pajak Langsung (Direct Tax) merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada Wajib Pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang berlaku. Di dalam surat ketetapan pajak, terdapat jumlah pajak yang harus dibayar oleh setiap Wajib Pajak. Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak daerah dan pajak negara. Pajak Daerah (Lokal) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Sedangkan Pajak Negara (Pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu pajak objektif dan pajak subjektif. Pajak Objektif merupakan pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Sebagai contoh, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea meterai, bea masuk dan lain sebagainya. Sedangkan Pajak Subjektif merupakan pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Sebagai contoh, pajak kekayaan dan pajak.




Sabtu, 01 Juli 2023

Jasa Pengurusan Restitusi Pajak PPn

  

Restitusi PPN merupakan pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh Negara kepada Wajib Pajak yang sudah di kukuhkan sebagai PKP.

Restitusi pengembalian PPN dapat terjadi apabila jumlah PPN yang disetorkan oleh wajib pajak PKP nilainya lebih besar daripada jumlah PPN yang terutang.

Restitusi PPN ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2007, yang menjelaskan bahwa jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB), setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Kontak : Jasa Pengurusan Restitusi Pajak PPn

Landasan Hukum Tata Laksana Restitusi PPN

Restitusi PPN memiliki landasan hukum UU No. 28 tahun 2007 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.03/2007 dan kemudian diubah menjadi PMK Nomor 74/PMK.03/2012 dan kemudian diubah lagi menjadi PMK Nomor 198/PMK.03/2013, serta yang terbaru PMK Nomor 39/PMK.03/2018.

Syarat Mendapatkan Percepatan Restitusi PPN
Percepatan restitusi PPN ini diberikan kepada wajib pajak yang masuk klasifikasi sebagai berikut:

1. Wajib pajak kriteria tertentu, yakni wajib pajak yang memenuhi kriteria:

Tepat waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) selama tiga tahun pajak.
Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Laporan keuangan wajib pajak telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

2. Wajib pajak persyaratan tertentu

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.

Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Untuk mendapatkan restitusi PPN ini, PKP terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.

 

3. PKP beresiko rendah, yang antara lain meliputi

Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan.
PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (OKB) atau “Authorized Economic Operator” sesuai dengan ketentuan dalam PMK.
Pabrikan atau produsen selain PKP yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi, yang menyampaikan SPT masa pajak PPN selama 12 bulan terakhir dengan tepat waktu dan melampirkan surat pemyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
PKP yang memenuhi persyaratan tertentu, mengacu pada jumlah lebih bayar PPN sebesar Rp 1 miliar.

Butuh jasa untuk Restitusi PPn silahkan hubungi Kami.

Salam sukses selalu.

Freelancepajak.com

Kamis, 18 Mei 2023

Jasa Laporan keuangan Perusahaan baru berdiri, kecil, UMKM, besar.

Laporan Keuangan Adalah Catatan Informasi Keuangan Suatu Perusahaan Pada Suatu Periode Akuntansi Yang Dapat Digunakan Untuk Menggambarkan Kinerja Perusahaan Tersebut.

Laporan keuangan menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku bisnis atau usaha, dengan laporan keuangan kita dapat mengetahui untung atau rugi dari usaha yang sudah dijalankan, selain itu juga dapat mengetahui apakah biaya yang di keluarkan masih bisa di efektifkan atau di tekan demi mendapatkan keuntungan yang lebih.

selain itu setiap akhir tahun para pengusaha diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan guna pelaporan kewajiban perpajakan / SPT Tahunan yang mana di laporkan mulai Januari hingga April untuk perusahaan dan Januari hingga maret untuk wajib pajak orang pribadi.

Laporan keuangan menurut PSAK 1 adalah sebagai berikut:

Laporan Posisi Keuangan
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Laporan Arus Kas
Laporan Perubahan Ekuitas
Catatan atas Laporan Keuangan

Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, liabilitas,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan menyajikan ringkasan yang terstruktur mengenai aset, liabilitas, dan ekuitas entitas.

disini Kami mencoba memberikan jasa laporan keuangan baik untuk laporan Internal perusahaan, untuk kewajiban perpajakan maupun untuk persiapan tender. adapun jasa fee berfariatif tergantung dari omset, volume transaksi, kerumitan laporan dan kebutuhannya.
selain tahunan kami juga bisa membuat laporan keuangan bulanan, tri wulan, semesteran. didukung dengan team handal dibidangnya kami berkomitmen penuh memberikan jasa laporan keuangan yang akuntable.

untuk diskusi lebih lanjut silahkan hubungi team admin kami baik melalui pesan singkat WA (whatshapp) maupun phone.

Salam sukses selalu

FP

Sabtu, 11 Maret 2023

UMKM dengan omset 500jt bebas Pajak

 


Pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021.

UMKM yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak, dikenakan jika omset sudah melebihi, sebagai contoh omsetnya 750jt sehingga PPh Final yang di bayarkan adalah selisih dari 750jt - 500jt = 250jt dari 250jt omset yang tidak ditanggung tersebut yang dikenakan PPh Final sebesar 0,5% perhiyungannya 250jt x 0,5% = 1.250.000 berdasarkan bulan dimana omset tersebut sudah melebihi batasan yang di berikan.

DJP mengimbau untuk melaporkan usaha UMKM maupun jenis usaha WP OP lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan SPT tahunannya sebelum tenggat berakhir 30 Maret 2023 untuk SPT Tahunan 2022. Dengan melampirkan peredaran bruto serta bukti pembayaran PPh tersebut.

Selain melampirkan rekap peredaran bruto, Aktifkan juga data pembayaran PPh final 0,5% omzet dengan mencentang PP-46/23. Klik kotak biru yang bertuliskan PP46/23. Lakukan proses perekaman pembayaran PPh final 0,5% omzet pada formulir 1770 Lampiran III.

Bagaimana jika statusnya seorang karyawan mempunyai usaha UMKM dan juga bekerja sebagai konsultan? Simak pemaparan selanjutnya di freelancepajak.com

Butuh jasa pelaporan silahkan hubungi Admin:

wa        : 0852-3377-6649

website; freelancepajak.com







 

Rabu, 11 Januari 2023

Jasa Laporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi Usaha UMKM, Karyawan, Pekerja Bebas, Konsultan, Pengacara Dll

 


     Selamat tahun baru 2023 untuk kita semua, semoga di tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan dan rejeki yang lancar.

Rutinitas awal tahun selain menyusun strategi bisnis dan mengevaluasi hasil kinerja tahun lalu, kita biasanya sudah mulai di sibukkan dengan penyusunan laporan keuangan dan laporan pajak SPT Tahunan 2022 orang pribadi maupun perusahaan (PT CV). Meskipun deadline pelaporan SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2023 dan Perusahaan 30 April 2023 alangkah baiknya kalau dapat di persiapkan sedini mungkin untuk menghindari kesalahaan perhitungan maupun padatnya antrian saat pelaporan online maupun offline.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 menjelaskan Wajib Pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam jangka 1 tahun pajak dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% selama jangka waktu tertentu.

Sesuai Pasal 5 Ayat (1) PP 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0.5% sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi 7 tahun.
  • Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma 4 tahun.
  • Wajib Pajak Badan Berbentuk Perseroan Terbatas 3 tahun.

Jangka waktu bagi Wajib Pajak pengguna PPh Final tarif 0.5% dihitung sejak:

  • Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, untuk Wajib Pajak yang terdaftar semenjak PP tersebut berlaku.
  • Tahun Pajak saat PP tersebut diberlakukan, bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar dari sebelum PP tersebut diberlakukan.

Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi yang mempunyai omset dibawah 500jt tidak dikenakan Pajak, namun apabila omset di atas 500jt.

sebagai contoh :Terlampir dalam foto contoh & bukti pelaporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi yang menjalankan usaha UMKM. Omset beliau adalah 1,4 Milyar dikarenakan tahun 2022 ada pembebasan pajak penghasilan Ambang batas 500jt maka yang dikenakan pajak adalah selisihnya  900jt (1,4M – 500jt) x 0,5% = 4,5jt (pajak yang di bayarkan) dan bersifat final.

contoh form lampiran PP 23 tahun 2018 pada eform espt tahunan 2022 Orang Pribadi

Yang perlu di siapkan untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berdasarkan jenis pekerjaannya, adapun terbagi 4 jenis yaitu:

  1. Karyawan/pegawai tetap. Yang perlu di siapkan adalah bukti potong 1721 dari pemberi kerja serta laporan saldo harta & hutang per 31 desember.
  2. Karyawan sekaligus punya usaha. Yang perlu di siapkan adalah bukti potong 1721 dari pemberi kerja, rekap omset usaha serta laporan saldo harta & hutang per 31 desember.
  3. Pekerja lepas / pekerja bebas, konsultan, pengacara, dokter dll. Yang perlu di siapkan adalah bukti potong 1721 tidak final maupun final dari pemberi kerja serta laporan saldo harta & hutang per 31 desember.
  4. Pengusaha:

– Laporan Keuangan atau neraca dan laporan laba rugi Jika menggunakan metode Pembukuan.

– Laporan peredaran bruto atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya Jika menggunakan metode norma (NPPN).

– Daftar perhitungan peredaran bruto Jika menggunakan perhitungan sesuai PP 23/2018

Sebelum melakukan pelaporan pajak hendaknya di hitung dengan teliti apakah sudah sesuai antara pendapatan dengan penambahan harta, pengurangan hutang serta biaya hidup selama setahun. Jangan sampai nanti menjadi timpang diantaranya sehingga membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan surat cinta berupa SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan) dengan tujuan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak karena terdapat ketidaksesuaian antara data, informasi, atau informasi perpajakan dengan SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Sekilas tentang persiapan pelaporan SPT Tahunan, jika membutuhkan jasa konsultasi, perhitungan dan pelaporan dapat menghubungi kami.

Salam sukses selalu

Freelancepajak.com