Subscribe:

Sabtu, 03 Desember 2022

cara menghitung pajak petani, konsultan, notaris, dokter, lawyer (pengacara), Notaris.

Kewajiban setiap wajib pajak Ketika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

 adalah menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.  Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) SPT Tahunan adalah setiap tanggal 31 Maret. 

Pajak penghasilan orang pribadi ada 2 jenis, yaitu sebagai seorang karyawan dan orang yang melakukan usaha / pengusaha.

Orang Pribadi adalah subjek pajak penghasilan orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak maupun bagian Tahun Pajak.

 

Penghasilan dari Pekerjaan yang merupakan objek PPh Orang Pribadi dari pekerjaan ini meliputi:

1.            Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.

2.            Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas. Ketika WP Orang Pribadi / objek pajak penghasilan orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun, dapat memilih metode perhitungan pajak penghasilan, yaitu:

-              Melakukan Pencatatan

PPh dihitung berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto NPPN (Pasal 17 UU PPh No. 38 Tahun 2008), atau PPh dihitung berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018.

-              Memilih Pembukuan

Jika memilih pembukuan, maka PPh dihitung berdasarkan Mekanisme Umum.

berdasarkan Pasal 3 PER-16/2016, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, selain itu juga olahragawan, pengarang, peneliti, penerjemah, penyanyi, pelawak, bintang film, model, pelukis, sutradara dan penceramah.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN

Norma Penghitungan Penghasilan Neto merupakan cara penyampaian laporan Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan untuk menentukan penghasilan neto wajib pajak.

Yang dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Wajib Pajak yang melakukan pencatatan serta peredaran usaha bruto setahun kurang dari Rp 4,8 milyar.

Yang dapat mengunakan Norma adalah pekerjaan atau jenis usaha, jasa sebagai berikut:

-              Pertanian.

-              Perkebunan.

-              Industri.

-              Perdagangan.

-              Jasa.

-              dll

 

bagaimana cara menghitung pajaknya petani, pekebun, konsultan, jasa persewaan, lawyer (pengacara), Notaris dll:

Penghasilan neto: Peredaran/Penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak x tarif persentase NPPN.

Contoh: seorang Notaris  pada tahun 2021 mendapatkan penghasilan bruto 500jt berdomisili di Jakarta maka tarif persentase NPPN adalah 51% sesuai lampiran PER-17/PJ/2015. Perhitungannya sebagai berikut:

Penghasilan bruto x NPPN Jakarta = Rp500.000.000 x 51%

Penghasilan neto= Rp255.000.000

Selanjutnya untuk mendapatkan PPh terutang, wajib pajak harus mengalikan penghasilan neto dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh.

PPh Terutang: Penghasilan neto x tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, penghasilan neto tersebut harus dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak, baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh.

PPh Terutang Wajib Pajak Orang Pribadi: (Penghasilan neto – penghasilan tidak kena pajak) x tarif umum Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Apabila sudah memiliki NPWP namun belum melakukan pelaporan perpajakan maka sebaiknya segera lakukan pelaporan untuk menghindari sanksi yang lebih besar di kemudian hari berkaitan sumber pendapatan dan penambahan harta.

Apa yang harus di lakukan jika sudah telat belum melaporkan pajak beberapa tahun dan sudah banyak pembelian / penambahan harta baik berupa tanah bangunan (rumah), kendaraan, tabungan maupun harta lainnya? Baiknya dilakukan penelusuran sumber pendapatan berdasarkan tahun serta asal usul pendapatan apakah dari pekerjaan yang sdh di potong pajak penghasilan atau dari pekerjaan bebas, usaha, bisnis dan lainnya. Selanjutnya dapat melakukan rekap serta menghitungnya.

Jika butuh bantuan lebih detail perihal tersebut dapat menghubungi kami freelancepajak.com