Subscribe:

Jumat, 26 Januari 2024

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Pengusaha, Pekerja Bebas, Bukan Karyawan.



LAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI NON KARYAWAN

  • Pengusaha

Orang pribadi yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

  • Pekerja Bebas

orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Contoh: Dokter, Arsitek, Konsultan, Pengacara, olahragawan, Artis, Perantara dll

KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Self Assessment

  • Daftar
    Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika telah memenuhi syarat objektif dan
    subjektif.
  • Hitung
    Menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha wajib pajak.
  • Bayar
    Membayar Pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke Kas Negara (melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi), dan Pemotongan/ Pemungutan Pajak oleh pihak lain.
  • Lapor
    Melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan ( Masa dan Tahunan
    sesuai kondisi sebenarnya Self Assessment.

Daftar => Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id

Bayar => Menghitung Pajak Terutang Wajib Pajak UMKM Penghasilan.

Penghasilan Bruto (Omset) X Tarif PPh Final UMKM 0.5%

Contoh : Peredaran Bruto bulan Februari 2023 sebesar Rp 20.000.000, PPh Final Rp 20.000.000, x 0,5% Rp 100.000, Pembayaran maksimal dilakukan tanggal 15 Maret 2023.

Masa berlaku Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi Jangka Waktu 7 Tahun.

Jangka waktu dihitung sejak:

WP Lama : Tahun Pajak PP berlaku (2018) => PP 23 tahun 2018
WP Baru   : Tahun Pajak terdaftar.

 

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Peredaran Bruto S/D Rp 500 Juta Tidak Dikenai Pajak PPh Final. UU HPP Klaster PPh Berlaku Mulai Tahun Pajak 2022.

 

PenghasilanTidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada WP OP dalam negeri sebelum menghitumh PPh terutang yang tidak bersifat final.

54jt / tahun untuk diri sendiri. 4,5jt / Tahun untuk setiap anggota keluarga yang ditanggung sepenuhnya. 4,5jt / Tahun untuk WP yang sudah menikah.

 

Tarif:

 

Bayar:

 Data yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan 1770 Orang Pribadi (Usahwan/Non Karyawan):

1. Daftar Peredaran Bruto Selama 1 Tahun Pajak. Lampiran Omset OP PMK 164 2023 excel => download
2. Bukti Pemotongan Pajak 1721-A1/A2 dari Pemberi Kerja atau Bukti Pemotongan PPh 21/22/23/26 yang lain yang dapat dikreditkan.
3. Daftar Penghasilan (lain-lain).
4. Daftar Harta dan Utang.
5. Daftar Tanggungan Keluarga (Kartu Keluarga).
6. Bukti Pembayaran Zakat/Sumbangan Lain.
7. Dokumen terkait lainnya.

Lapor:

> Masa ( Bulanan ) 

BAYAR = LAPOR

*Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

> Tahunan (SPT Tahunan)

Paling lambat akhir bulan ke 3 tahun berikutnya ( 31 Maret)

Butuh bantuan dalam menyusun dan mempersiapkan laporan SPT Tahunan, equalisasi, mapping dan laporan keuangannya hubungi team freelancepajak.com

salam sukses dan sehat selalu.

FP

Selasa, 16 Januari 2024

download Lampiran PMK 164 Tahun 2023 SPT Tahunan Orang Pribadi UMKM excel

  

   

    


 download Lampiran SPT Tahunan Orang Pribadi UMKM berdasarkan PMK 164 tahun 2023 excel

Pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021.

UMKM yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak, dikenakan jika omset sudah melebihi, sebagai contoh omsetnya 750jt sehingga PPh Final yang di bayarkan adalah selisih dari 750jt - 500jt = 250jt dari 250jt omset yang tidak ditanggung tersebut yang dikenakan PPh Final sebesar 0,5% perhiyungannya 250jt x 0,5% = 1.250.000 berdasarkan bulan dimana omset tersebut sudah melebihi batasan yang di berikan.

DJP mengimbau untuk melaporkan usaha UMKM maupun jenis usaha WP OP lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan SPT tahunannya sebelum tenggat berakhir 30 Maret 2023 untuk SPT Tahunan 2022. Dengan melampirkan peredaran bruto serta bukti pembayaran PPh tersebut.

Selain melampirkan rekap peredaran bruto, Aktifkan juga data pembayaran PPh final 0,5% omzet dengan mencentang PP-46/23. Klik kotak biru yang bertuliskan PP46/23. Lakukan proses perekaman pembayaran PPh final 0,5% omzet pada formulir 1770 Lampiran III.

untuk pelaporan SPT Tahunan 2023 Orang Pribadi yang menjalankan usaha wajib melampirkan Laporan Rincian Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Lampiran Ini Harus Diisi Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berkewajiban Melaporkan Rincian Peredaran Bruto. form excel dapat di download di sini:

download Lampiran PMK 164 Tahun 2023 SPT Tahunan Orang Pribadi UMKM excel

 

Bagaimana jika statusnya seorang karyawan mempunyai usaha UMKM dan juga bekerja sebagai konsultan? Simak pemaparan selanjutnya di freelancepajak.com

Butuh jasa pelaporan silahkan hubungi Admin freelancepajak.com


Jasa konsultan Pajak Serpong, Jasa konsultan Pajak BSD, Jasa konsultan Pajak Bintaro, Jasa konsultan Pajak Karawaci, Jasa konsultan Pajak ciputat, Jasa konsultan Pajak Ciledug, Jasa konsultan Pajak Jakarta Selatan, Jasa konsultan Pajak Karang Tengah, Jasa konsultan Pajak seluruh Indonesia.



 

 

 

Senin, 01 Januari 2024

Cara Bayar Pajak Lebih Kecil Bagi WP Orang Pribadi Pekerja Bebas Dengan NPPN

 kunjungi website resmi kami di : FREELANCE PAJAK



cara supaya bayar pajak lebih kecil bagi wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pekerja Bebas.




Pekerjaan Bebas yaitu Pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. macam-macam pekerjaan bebas:


Tenaga ahli :


Pengacara

Arsitek

Dokter

Konsultan

Notaris

Penilai

Aktuaris

Akuntan

Pekerjaan Bebas lainnya:


Agen iklan, Agen Asuransi, Olahragawan, Pengarang , peneliti , penerjemah, pengawas atau pengelola proyek, Pemainmusik, pembawaacara, penyanyi, pelawak, bintangfilm, bintangsinetron, bintangiklan, sutradara, krufilm, fotomodel, peragawan/peragawati, pemaindrama, dan Penari, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator, distributor perusahaan MLM atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;


Pembukuan dan Pencatatan:


WP OP pekerja bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4,8M boleh melakukuan pencatatan (tidak pembukuan ) dan menghitung besarnya penghasilan netto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan syarat memberitahukan kepada Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.


Wajib Pajak pekerja bebas yang tidak memberitahukan kepada Ditjen Pajak untuk melakukan pencatatan dan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.


Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang , termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/ atau yang dikenai pajak yang bersifat final.


Jadi cara supaya pembayaran pajak lebih kecil bagi wajib pajak orang pribadi adalah dengan mengunakan NPPN. Adapun tarif besaran norma penghitungan penghasilan neto ini berbeda tergantung kelompok menurut wilayah sebagai berikut:


Sepuluh ibukota provinsi, yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.

Ibukota provinsi lainnya.

Daerah lainnya.

Untuk mengetahui tarif bisa cek kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang cocok dengan pekerjaan anda.


Cara menghitung pajak orang pribadi supaya lebih kecil yaitu dengan rumus norma sebagai berikut:

Penghasilan neto = Penghasilan bruto dari pekerjaan bebas dalam 1 tahun x tarif persentase NPPN


Contoh :


Bapak Budi Nikah dengan 3 tanggungan domisili di Jakarta sebagai pengacara memiliki penghasilan bruto tahun 2023 sebesar Rp500 juta. Bagaimana supaya bayar pajaknya kecil?


Pertama cari tarif persentase NPPN Bapak Budi. Berdasarkan informasi pekerjaan dan domisili. tarif persentase NPPN Bapak budi adalah 64%. sesuai lampiran PER-17/PJ/2015. Maka, cara menghitungnya sebagai berikut:


Penghasilan           = Rp 300.000.000 x 64%

Penghasilan Netto  = Rp192.000.000

(-) status K/3           = Rp72.000.000

PKP                         = Rp120.000.000


Berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh maka penghasilan kena pajak, 2 lapis:


Lapis pertama 5% x Rp 60.000.000  =  Rp 3.000.000

Lapis kedua 15%  x  Rp 60.000.000   = Rp 9.000.000

Total Pajak yang harus di bayar           = Rp. 12.000.000


Selanjutnya tinggal di kurangkan dengan kredit pajak PPh 23 & PPh 25 jika ada.


Bandingkan jika kita tidak menggunakan/mengajukan Norma (NPPN), maka:


Penghasilan           = Rp 300.000.000

(-) status K/3          = Rp 72.000.000

PKP                       =  Rp 228.000.000


Berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh maka penghasilan kena pajak, 2 lapis:


Lapis pertama 5% x Rp 60.000.000 = Rp3.000.000

Lapis kedua 15%  x Rp 168.000.000 = Rp 25.200.000

Total Pajak yang harus di bayar       Rp. 28.200.000


Perbandingan pembayaran pajak:


Dengan Menggunakan Norma perhitungan khusus Rp. 12.000.000

Tanpa menggunakan menggunakan Norma Rp. 28.200.000

Selisih lebih hemat pembayaran pajak sebesar Rp. 16.200.000


Akan tetapi jangan lupa mengajukan Norma ke Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Misalkan untuk mengunakan norma SPT Tahunan 2024 maka Norma wajib di ajukan pada januari-maret 2024.


Untuk konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi admin freelancepajak.com


Salam sukses dan sehat selalu

contoh bukti penerimaan surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada DJP