Subscribe:

Rabu, 27 Mei 2020

jasa Surat keterangan Bebas Pajak SKB, EFIN & DTP Pajak ditanggung Pemerintah PMK 44 tahun 2020

Seperti yang kita ketahui saat ini kantor pajak masih belum bisa menemui wajib pajak untuk konsultasi maupun mengajukan surat permohonan lainnya dikarenakan pemerintah memberikan aturan PSBB (pembatasan sosial bersekala besar) dikarenakan pandemi covid-19, untuk itu Saya seorang Freelancer sepesialis Pajak Perusahaan maupun orang pribadi menawarkan jasa untuk pengurusan supaya bisnis Anda tetap berjalan seperti biasa dan juga dapat memanfaatkan fasilitas berupa insentiv pajak ditanggung pemerintah, adapun jasa yang saya tawarkan adalah:

1. EFIN

2. Pengurusan / persetujuan PPh 21 DTP ditanggung pemerintah

3. Pengurusan surat keterangan Bebas PPh & DTP PPh ditanggung Pemerintah

4. urus baru & perpanjangan Sertifikat Digital PPN

5. perpajakan lainnya seperti SPT Tahunan orang pribadi maupun badan.

untuk fee point 1 sampai 3 masing masing 500rb. fee point 4 & 5 nego sesuai lokasi dan data lainnya.

Saya dapat membantu pengurusan perpajakan ini di seluruh Indonesia. dari Jakarta, Surabaya, Tuban, Lamongan, Bojonegoro, Sumatra maupun Papua.

free konsultasi seputar perpajakan maupun tax planning.

salam sukses selalu, tetap semangat menghadapi pandemi covid 19 dan semoga kita bisa melewati masa masa sulit seperti saat ini.

salam Hormat,

Joe

tax freelancer

Phone: 0852-3377-6649