Subscribe:

Rabu, 01 November 2023

peraturan pajak di Indonesia dari UUD sampai SE

 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat Pajak memiliki peranan yang cukup signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah: 

Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter). Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana/uang dari Wajib Pajak ke kas negara. Tujuannya adalah untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga dapat dikatakan, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara. 

Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi). Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam hal sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur atau regulasi ini antara lain, pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang. Selain itu, pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, dan pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif. 

Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi), berarti pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Fungsi Stabilisasi, berarti pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi perekonomian.

Hirarki peraturan pajak di Indonesia dari UUD sampai SE : 

1. Undang Undang Dasar (UUD) 

2. Undang Undang Perpajakan 

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) - jarang diterbitkan 

4. Peraturan Pemerintah (PP) 

5. Keputusan Presiden (Keppres) - jarang diterbitkan. 

6. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 

7. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 

8. Peraturan Dirjen Pajak (PER Dirjen Pajak) 

9. Keputusan Dirjen Pajak (Kep Dirjen Pajak) 

10. Surat Edaran Dirjen Pajak (SE Dirjen Pajak)


Pengertian Hukum Pajak Hukum 

Pajak atau Tax Law merupakan suatu kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berwenang mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak, dikelola, dan diserahkan kembali kepada masyarakat. Penyerahan tersebut secara tidak langsung melalui pelayanan publik yang diambil dari kas negara. Hukum pajak merupakan satu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak yang harus dipatuhi dan dijalankan. Dengan demikian, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (fiskus) maupun wajib pajak menaati peraturan pajak tersebut. Konsekuensi yang dimaksud yaitu sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. 

Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia

Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia menganut paham imperative. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Ketika terjadi pengajuan keberatan terhadap Pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum ada keputusan dari Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan diterima, maka wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah penjelasan kedudukan hukum perpajakan: Hukum Perdata yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya Hukum Publik dimana mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Antara lain terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara), Hukum Pajak, dan Hukum Pidana. Berdasarkan dua poin di atas, dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. 


Macam-macam Hukum Pajak 

Hukum pajak terbagi menjadi dua macam:

Hukum Pajak Materiil 

Memuat norma-norma yang menjelaskan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), pihak yang dikenai pajak (subyek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu berkaitan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak, serta dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh wujud dari hukum pajak materiil adalah pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Hukum Pajak Formil 

Hukum pajak formil 

merupakan hukum yang memuat prosedur untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan evaluasi. Selain itu juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan atau pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding. Contoh wujud dari hukum pajak formil adalah Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan. 

Jenis-jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah 

terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah, yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak. Berdasarkan sifatnya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak tidak langsung dan pajak langsung. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) merupakan pajak yang hanya diberikan kepada Wajib Pajak apabila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut apabila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Sedangkan Pajak Langsung (Direct Tax) merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada Wajib Pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang berlaku. Di dalam surat ketetapan pajak, terdapat jumlah pajak yang harus dibayar oleh setiap Wajib Pajak. Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak daerah dan pajak negara. Pajak Daerah (Lokal) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Sedangkan Pajak Negara (Pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu pajak objektif dan pajak subjektif. Pajak Objektif merupakan pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Sebagai contoh, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea meterai, bea masuk dan lain sebagainya. Sedangkan Pajak Subjektif merupakan pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Sebagai contoh, pajak kekayaan dan pajak.




0 komentar:

Posting Komentar