Subscribe:

Senin, 09 Desember 2024

Manfaat & kelebihan menggunakan jasa konsultan pajak:

 

Dalam dunia bisnis yang kompleks, pengelolaan pajak yang tepat sangat penting. Kami memahami bahwa pengelolaan pajak yang efektif memerlukan pengetahuan, pengalaman, dan perhatian yang teliti. peran penting konsultan pajak yaitu dapat membantu Anda mengelola pajak dengan cara yang efisien, patuh pada peraturan, serta berkomitmen memberikan solusi pajak terbaik untuk meningkatkan keuntungan, mengurangi risiko dan meningkatkan efisiensi keuangan sesuai bidang usaha anda. berikut kami jabarkan manfaat mengunakan jasa konsultan pajak.

Manfaat Utama
  1. Menghemat waktu dan biaya dengan menghindari kesalahan penghitungan pajak.
  2. Meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi risiko audit.
  3. Memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan pajak terkini.
  4. Membantu mengoptimalkan penggunaan fasilitas pajak.
  5. Menyediakan solusi untuk masalah pajak yang kompleks.

Manfaat Operasional

  1. Membantu penyusunan laporan keuangan dan pajak.
  2. Mengelola pengajuan pajak secara tepat waktu.
  3. Menganalisis dan mengoptimalkan struktur pajak perusahaan.
  4. Memberikan rekomendasi strategi pajak.
  5. Membantu menghadapi audit pajak.

Manfaat Strategis

  1. Meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan.
  2. Mengurangi beban pajak.
  3. Membantu perencanaan pajak jangka panjang.
  4. Memberikan pemahaman tentang implikasi pajak pada keputusan bisnis.
  5. Meningkatkan kepercayaan investor dan mitra bisnis.

Manfaat Lainnya

  1. Mengakses pengetahuan dan pengalaman konsultan pajak.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan.
  3. Mengurangi risiko litigasi pajak.
  4. Membantu menghadapi perubahan peraturan pajak.
  5. Memberikan dukungan teknis dan konsultasi.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, pastikan Anda memilih konsultan pajak yang:

  1. Berpengalaman dan terdaftar di Kementerian Keuangan.
  2. Memiliki pengetahuan terkini tentang peraturan pajak.
  3. Mampu memahami kebutuhan bisnis Anda.
  4. Menawarkan layanan profesional dan efisien.

Jika Anda membutuhkan Jasa Perpajakan maupun laporan keuangan untuk Perusahaan maupun kewajiban perpajakan orang pribadi silahkan menghubungi Kami. kami berpengalaman menangani kewajiban perpajakan di seluruh Indonesia dengan di dukung team yang handal di bidangnya.

gratis biaya konsultasi pajak….

konsultasi sekarang => wa admin


kunjungi website resmi kami => freelancepajak.com


Kamis, 14 November 2024

aplikasi akuntansi excel canggih untuk menyusun Laporan Laba Rugi & Neraca

 Laporan keuangan usaha / perusahaan sangat penting untuk melihat kondisi perusahaan selama periode tertentu. entah itu perusahaan besar maupun perusahaan yang masih baru dibangun (start up). selain itu laporan keuangan digunakan juga untuk pengambilan keputusan serta sebagai dasar pemenuhan kewajiban perpajakan.

dengan adanya pencatatan transaksi serta penjurnalan yang baik dan benar akan menjadikan laporan keuangan sangat mudah dibaca oleh pengambil keputusan.setiap transaksi baik pembelian maupun penjualan wajib di input dalam laporan keuangan sesuai dengan standart akuntansi.

dikesempatan ini Kami menawarkan software akuntansi dengan mengunakan microsoft excel cangih seperti program akuntansi mahal karena memuat:

  1. sampul depan bisa konek / ngelink langsung dengan halaman yg di tuju misalkan ingin ke jurna, buku besar, laba rugi maupun neraca dengan hanya sekali klik.
  2. ada COA (chart off acount). nama akun transaksi.
  3. Terdapat jurnal, buku besar sesuai akunnya, jurnal penyesuaian, neraca lajur, laba rugi, neraca, serta penutup.
  4. halaman dapat di print preview dan di cetak masing-masing buku besar.
  5. desain warna keren.
  6. nama PT / Perusahaan bisa dirubah sesuai keinginan

buku besar terdapat juga pilihan akun sehingga mudah untuk melihat transaksi dalam akun tertentu.

terdapat contoh sistem untuk perusahaan dagang yaitu Periodik, perpetual, dan perusahaan jasa yang sudah ada contoh isi transaksi perusahaannya. selain itu ada satu file program kosong siap pakai sesuai kebutuhan anda.

terdapat juga cara mengaktifkan macro untuk menjalankan program akuntansi software excel.

program ini cocok untuk mahasiswa, perusahaan yang baru start up maupun perusahaan yang sudah running karena mudah pengoprasiannya , begitu masukkan jurnal transaksi harian sudah otomatis jadi laporan keuangan laba rugi dan neraca, serta tau saldo Kas, Bank, total penjualan dan biaya langsung.

barang sebelum dikirim sudah dipastikan berjalan dengan normal, ada petunjuk untuk mengaktifkan Macro pada excel anda untuk mengaktifkan rumus excelnya.

aplikasi pembekuan akuntansi murah hanya Rp. 100.000

pengiriman melalui email setelah melakukan pembayaran.

konfirmasi silahkan=> chat disini 

 

   

Jumat, 11 Oktober 2024

Jasa Perpajakan Jasa Tax Review

 


Tax review dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan penelaahan seluruh transaksi Wajib Pajak guna mengetahui dan menghitung potensi jumlah pajak yang terutang dan potensi pajak yang timbul atas seluruh transaksi Wajib Pajak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku (Villios, 2011).

Melalui Tax review dapat diketahui transaksi manakah yang dapat menimbulkan potensi pajak pada Wajib Pajak. Tujuan utama dari tax review yaitu untuk mengevaluasi bagaimana kewajiban perpajakan Wajib Pajak, apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau tidak dan dapat diketahui apakah suatu perusahaan dinyatakan full comply (perusahaan telah melaksanakan kewajiban pajak dengan benar), under comply (perusahaan masih menemukan kekurangan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya) atau telah over comply (perusahaan telah melakukan kewajiban perpajakannya secara berlebih).

Dengan adanya Tax Review ini diharapkan Wajib pajak dapat meminimalisir bahkan menghindari sanksi-sanksi sebagai berikut:

A. Menghindari Sanksi Perpajakan.

Melalui review pajak, maka Wajib Pajak dapat dengan mudah memberikan klarifikasi terkait SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) sehingga tidak berlanjut ke SP2 (surat perintah pemeriksaan) karena jawaban sudah cukup jelas dan benar sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi perpajakan yang dapat timbul pada tahun berjalan seperti misalnya :

Sanksi Pasal 7 UU KUP: Sanksi denda yang dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak memenuhi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak. Dimana batas waktu yang dimaksudkan ialah batasan waktu untuk melaporkan SPT sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 3 Ayat 3 KUP, yaitu sebagai berikut. 

  1. Bagi SPT Masa, batasan waktu yang diberikan paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak. Sanksi pasal 7 (1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT Masa PPN sebesar Rp 500.000 dan Rp 100.000 untuk SPT Masa Lainnya.
  2. Bagi SPT Tahunan PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak Pribadi, batasan waktu yang diberikan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sanksi pasal 7(1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT Tahunan PPh OP sebesar Rp 100.000.
  3. Bagi SPT Tahunan PPh yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan, batasan waktu yang diberikan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sanksi pasal 7(1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT PPh Badan sebesar Rp 1.000.000.

Sanksi Pasal 8 UU KUP 

Pasal 8 Ayat 2

Di dalamnya dijelaskan Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, Wajib Pajak akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Pasal 8 Ayat 2A

Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pasal 8 Ayat 3A

Pengungkapan ketidakbenaran penyampaian SPT, atau menyampaikan SPT yang tidak sesuai persyaratan yang dilakukan oleh Wajib Pajak setelah DJP melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, dikenakan denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Pasal 8 Ayat 5

Pajak kurang bayar yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran SPT.

Sanksi Pasal 9 UU KUP 

Pasal 9 Ayat 2A

Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang setelah tanggal jatuh tempo, maka Wajib Pajak bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa bunga pajak sebesar tarif bunga acuan yang diperhitungkan mulai dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan tanggal pembayaran.

B. Sanksi yang bersumber dari SPT PPn

  • Menghindari adanya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena baru ditemukan pada saat pemeriksaan.
  • Daluwarsa masa pengkreditan pajak masukan.
  • sanksi akibat terlambat menerbitkan faktur pajak.

C. Menghindari daluwarsa pengajuan keberatan pajak yakni 3 bulan setelah penerbitan SKP.

D. Pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 karena indikasi omset tahun berjalan turun.

E. Memberikan masukan/advice perpajakan terbaik.

Masih banyak lagi benefit yang akan didapatkan jika mengunakan jasa tax review ini karena setiap transaksi akan di review apakah ada unsur perpajakan atau tidak.

untuk fee jasa tax review mulai dari Rp. 2.000.000 perbulan. adapaun Jasa kami meliputi transaksi dari laporan keuangan yang berhubungan dengan pajak penghasilan Perusahaan seperti PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 23, PPh 22, PPh 25, PPh 29 dan PPn (pajak pertambahan nilai).

jika anda membutuhkan jasa ini bisa menghubungi admin melalui chat wa => chat ADMIN sekarang

Salam Sukses

Freelance Pajak

Jumat, 16 Agustus 2024

Jawaban SP2DK Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan

 

SP2DK Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan

sesuai SE 05/2022 didefinisikan sebagai surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK, yaitu
– Kegiatan untuk meminta penjelasan kepada Wajib
Pajak atas Data dan/ atau Keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan:
1. indikasi ketidakpatuhan
2. kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

Sumber data SP2DK:
– omset
– pembelian
– Biaya
-Bukti potong
– kenaikan harta / harta tidak dilaporkan.
– PPn masukan & Keluaran
– PPh potput
– neraca yang tidak sinkron
– Dll…

WP (wajib Pajak) menyampaikan penjelasan SP2DK paling lama 14hari kalender sejak: tanggal SP2DK tanggal kirim SP2DK, tanggal penyerahan SP2DK.
Jika selama waktu yang ditentukan wajib pajak bersangkutan tidak memberikan konfirmasi atau respon, maka segala informasi yang tercantum dalam SP2DK dinyatakan valid atau benar oleh pihak DJP sehingga langkah selanjutnya DJP akan menerbitkan SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar) yang bisa jadi nilainya materil.

pernah kejadian client Kami tidak menanggapi SP2DK, kunjungan hingga pemanggilan tidak merespon akhirnya pembahasan akhir di anggap di setujui dan kena SKPKB + 5% dari nilai DPP/biaya kebetulan yang ditanyakan terkait biaya karyawan sebesar 24 Milyar dan terbit SKPKB atas pajak kurang bayarnya sebesar 1,2 Milyar dan Sanksi administrasi pasal 13 92) KUP sebesar 500jtan total 1,7 Milyar yang harus di bayar. atas kejadian tersebut WP tetap tidak menghiraukan akhirnya rekening dia di blokir barulah datang ke kantor pajak.

untuk menghindari sanksi yang di akibatkan SP2DK hendaknya wp memberikan data dan informasi yang diminta. selain itu setiap transaksi, nota & bukti serta pencatatan accounting harusnya akuntabel supaya tidak berlanjut ke SP2 (surat perintah pemeriksaan), SP2 Bukper, SP Penyidikan.

butuh bantuan untuk menanggapi SP2DK hubungi admin

salam sukses selalu

freelancepajak.com

Sabtu, 02 Maret 2024

Jasa laporan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi & Perusahaan

 

Jasa laporan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi & Perusahaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Undang-Undang tersebut mengatur secara jelas tentang apa itu pajak dan manfaatnya bagi negara, sekaligus sanksi apabila tidak membayar pajak. Oleh karena itu, para Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

untuk itu Kami freelancer Specialis Pajak Perusahaan maupun Orang Pribadi menawarkan Jasa laporan Pajak seluruh Indonesia untuk memenuhi kewajiban, menghindari sanksi serta perencanaan pajak secara benar, efisien dan efektif. adapun jasa yang Kami tawarkan meliputi Meliputi :

A. SPT Tahunan:

  • SPT Tahunan Perusahaan yaitu Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan perhitungan kewajiban pembayaran pajak, harta, hutang, dan objek atau bukan objek pajak sesuai ketentuan berlaku. dengan menggunakan Form 1771.  * promo fee jasa laporan SPT Tahunan Perusahaan mulai dari 3,5jt.

    

  • SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu surat pemberitahuan yang berisi tentang pendapatan, harta, hutang dan kewajiban perpajakan yang melekat. formulir SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan:
  1. Formulir 1770 polos

    Formulir ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pengusaha atau pekerjaan berhubungan dengan keahlian tertentu atau pekerja lepas. Misalnya, pengacara, notaris, konsultan, seniman, olahragawan, petani, nelayan pekebun, makelar dll.

  2. Formulir 1770 s

    Formulir 1770 S (sederhana) ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan lebih dari 60jt setahun. maupun memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja.

  3. Formulir 1770 ss

    Formulir 1770 SS (sangat sederhana) ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilannya setara atau kurang dari 60jt setahun. dan hanya memiliki sumber penghasilan dari satu tempat kerja.

    * promo Fee jasa laporan SPT Tahunan Orang Pribadi mulai dari 1,5jtan.

 

B. Laporan Keuangan 

Kami juga menerima jasa penyusunan laporan keuangan Laba Rugi & Neraca yang nantinya akan di gunakan sebagai dasar pengisian laporan SPT Tahunan, diharapkan menjadi satu kesatuan dari penjurnalan hingga mapping seluruh transaksi laporan baik untuk komersial maupun fiskal.

* promo fee jasa laporan keuangan mulai dari  2,5jt.

 

Free:

Tax Planning ( perencanaan Pajak) dengan perencanaan Pajak yang cermat dan update peraturan terbaru serta memanfaatkan fasilitas dari Pemerintah berupa pengurangan Pajak, NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto), DTP (pajak di tanggung Pemerintah), Pajak di bebaskan maka akan dapat efesien cash flow kita, kewajiban lebih kecil tentunya. serta dapat menghindari sanksi salah hitung, salah bayar, telat bayar dan telat lapor karena itu semua menimbulkan denda dari kantor pajak. pengalaman Kami menangani pajak client mereka banyak mengeluhkan tentang denda pajak dikarenakan kurang pahamnya pemilik perusahaan akan update peraturan Perundangan yang pada akhirnya pajak yang harus di bayar jauh lebih mahal. “be smart and pay your taxes on time”

Pengalaman Kami menangani perpajakan clent ditahun 2013 sudah lebih dari 100 Perusahaan. baik di Jakarta, Jawa Timur,  Bandung, Manado, Sorong Papua, PMA seperti Italy, Korea, China, Vietnam dll. dari bidang jasa, perusahaan dagang, Perusahaan Manufaktur dsb.

Fokuslah pada pengembangan bisnis anda dan biarkan kami yang mengelola laporan keuangan & pajaknya.

hubungi kami untuk diskusi lebih lanjut dan manfaatkan promonya.

 

Salam sukses

Freelance Pajak Serpong

wa : 0852-3377-6649

kunjungi website resmi kami:

https://freelancepajak.com/

https://freelancepajakserpong.com/

 

#freelance pajak serpong #freelance pajak bintaro #jasa pajak serpong #jasa spt tahunan serpong #jasa pajak murah #Jasa SPT Tahunan #Jasa efaktur #konsultan Pajak Jakarta Selatan








Jumat, 26 Januari 2024

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Pengusaha, Pekerja Bebas, Bukan Karyawan.



LAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI NON KARYAWAN

  • Pengusaha

Orang pribadi yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

  • Pekerja Bebas

orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Contoh: Dokter, Arsitek, Konsultan, Pengacara, olahragawan, Artis, Perantara dll

KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Self Assessment

  • Daftar
    Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika telah memenuhi syarat objektif dan
    subjektif.
  • Hitung
    Menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha wajib pajak.
  • Bayar
    Membayar Pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke Kas Negara (melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi), dan Pemotongan/ Pemungutan Pajak oleh pihak lain.
  • Lapor
    Melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan ( Masa dan Tahunan
    sesuai kondisi sebenarnya Self Assessment.

Daftar => Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id

Bayar => Menghitung Pajak Terutang Wajib Pajak UMKM Penghasilan.

Penghasilan Bruto (Omset) X Tarif PPh Final UMKM 0.5%

Contoh : Peredaran Bruto bulan Februari 2023 sebesar Rp 20.000.000, PPh Final Rp 20.000.000, x 0,5% Rp 100.000, Pembayaran maksimal dilakukan tanggal 15 Maret 2023.

Masa berlaku Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi Jangka Waktu 7 Tahun.

Jangka waktu dihitung sejak:

WP Lama : Tahun Pajak PP berlaku (2018) => PP 23 tahun 2018
WP Baru   : Tahun Pajak terdaftar.

 

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Peredaran Bruto S/D Rp 500 Juta Tidak Dikenai Pajak PPh Final. UU HPP Klaster PPh Berlaku Mulai Tahun Pajak 2022.

 

PenghasilanTidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada WP OP dalam negeri sebelum menghitumh PPh terutang yang tidak bersifat final.

54jt / tahun untuk diri sendiri. 4,5jt / Tahun untuk setiap anggota keluarga yang ditanggung sepenuhnya. 4,5jt / Tahun untuk WP yang sudah menikah.

 

Tarif:

 

Bayar:

 Data yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan 1770 Orang Pribadi (Usahwan/Non Karyawan):

1. Daftar Peredaran Bruto Selama 1 Tahun Pajak. Lampiran Omset OP PMK 164 2023 excel => download
2. Bukti Pemotongan Pajak 1721-A1/A2 dari Pemberi Kerja atau Bukti Pemotongan PPh 21/22/23/26 yang lain yang dapat dikreditkan.
3. Daftar Penghasilan (lain-lain).
4. Daftar Harta dan Utang.
5. Daftar Tanggungan Keluarga (Kartu Keluarga).
6. Bukti Pembayaran Zakat/Sumbangan Lain.
7. Dokumen terkait lainnya.

Lapor:

> Masa ( Bulanan ) 

BAYAR = LAPOR

*Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

> Tahunan (SPT Tahunan)

Paling lambat akhir bulan ke 3 tahun berikutnya ( 31 Maret)

Butuh bantuan dalam menyusun dan mempersiapkan laporan SPT Tahunan, equalisasi, mapping dan laporan keuangannya hubungi team freelancepajak.com

salam sukses dan sehat selalu.

FP

Selasa, 16 Januari 2024

download Lampiran PMK 164 Tahun 2023 SPT Tahunan Orang Pribadi UMKM excel

  

   

    


 download Lampiran SPT Tahunan Orang Pribadi UMKM berdasarkan PMK 164 tahun 2023 excel

Pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021.

UMKM yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak, dikenakan jika omset sudah melebihi, sebagai contoh omsetnya 750jt sehingga PPh Final yang di bayarkan adalah selisih dari 750jt - 500jt = 250jt dari 250jt omset yang tidak ditanggung tersebut yang dikenakan PPh Final sebesar 0,5% perhiyungannya 250jt x 0,5% = 1.250.000 berdasarkan bulan dimana omset tersebut sudah melebihi batasan yang di berikan.

DJP mengimbau untuk melaporkan usaha UMKM maupun jenis usaha WP OP lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan SPT tahunannya sebelum tenggat berakhir 30 Maret 2023 untuk SPT Tahunan 2022. Dengan melampirkan peredaran bruto serta bukti pembayaran PPh tersebut.

Selain melampirkan rekap peredaran bruto, Aktifkan juga data pembayaran PPh final 0,5% omzet dengan mencentang PP-46/23. Klik kotak biru yang bertuliskan PP46/23. Lakukan proses perekaman pembayaran PPh final 0,5% omzet pada formulir 1770 Lampiran III.

untuk pelaporan SPT Tahunan 2023 Orang Pribadi yang menjalankan usaha wajib melampirkan Laporan Rincian Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Lampiran Ini Harus Diisi Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berkewajiban Melaporkan Rincian Peredaran Bruto. form excel dapat di download di sini:

download Lampiran PMK 164 Tahun 2023 SPT Tahunan Orang Pribadi UMKM excel

 

Bagaimana jika statusnya seorang karyawan mempunyai usaha UMKM dan juga bekerja sebagai konsultan? Simak pemaparan selanjutnya di freelancepajak.com

Butuh jasa pelaporan silahkan hubungi Admin freelancepajak.com


Jasa konsultan Pajak Serpong, Jasa konsultan Pajak BSD, Jasa konsultan Pajak Bintaro, Jasa konsultan Pajak Karawaci, Jasa konsultan Pajak ciputat, Jasa konsultan Pajak Ciledug, Jasa konsultan Pajak Jakarta Selatan, Jasa konsultan Pajak Karang Tengah, Jasa konsultan Pajak seluruh Indonesia.



 

 

 

Senin, 01 Januari 2024

Cara Bayar Pajak Lebih Kecil Bagi WP Orang Pribadi Pekerja Bebas Dengan NPPN

 kunjungi website resmi kami di : FREELANCE PAJAK



cara supaya bayar pajak lebih kecil bagi wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pekerja Bebas.




Pekerjaan Bebas yaitu Pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. macam-macam pekerjaan bebas:


Tenaga ahli :


Pengacara

Arsitek

Dokter

Konsultan

Notaris

Penilai

Aktuaris

Akuntan

Pekerjaan Bebas lainnya:


Agen iklan, Agen Asuransi, Olahragawan, Pengarang , peneliti , penerjemah, pengawas atau pengelola proyek, Pemainmusik, pembawaacara, penyanyi, pelawak, bintangfilm, bintangsinetron, bintangiklan, sutradara, krufilm, fotomodel, peragawan/peragawati, pemaindrama, dan Penari, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator, distributor perusahaan MLM atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;


Pembukuan dan Pencatatan:


WP OP pekerja bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4,8M boleh melakukuan pencatatan (tidak pembukuan ) dan menghitung besarnya penghasilan netto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan syarat memberitahukan kepada Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.


Wajib Pajak pekerja bebas yang tidak memberitahukan kepada Ditjen Pajak untuk melakukan pencatatan dan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.


Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang , termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/ atau yang dikenai pajak yang bersifat final.


Jadi cara supaya pembayaran pajak lebih kecil bagi wajib pajak orang pribadi adalah dengan mengunakan NPPN. Adapun tarif besaran norma penghitungan penghasilan neto ini berbeda tergantung kelompok menurut wilayah sebagai berikut:


Sepuluh ibukota provinsi, yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.

Ibukota provinsi lainnya.

Daerah lainnya.

Untuk mengetahui tarif bisa cek kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang cocok dengan pekerjaan anda.


Cara menghitung pajak orang pribadi supaya lebih kecil yaitu dengan rumus norma sebagai berikut:

Penghasilan neto = Penghasilan bruto dari pekerjaan bebas dalam 1 tahun x tarif persentase NPPN


Contoh :


Bapak Budi Nikah dengan 3 tanggungan domisili di Jakarta sebagai pengacara memiliki penghasilan bruto tahun 2023 sebesar Rp500 juta. Bagaimana supaya bayar pajaknya kecil?


Pertama cari tarif persentase NPPN Bapak Budi. Berdasarkan informasi pekerjaan dan domisili. tarif persentase NPPN Bapak budi adalah 64%. sesuai lampiran PER-17/PJ/2015. Maka, cara menghitungnya sebagai berikut:


Penghasilan           = Rp 300.000.000 x 64%

Penghasilan Netto  = Rp192.000.000

(-) status K/3           = Rp72.000.000

PKP                         = Rp120.000.000


Berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh maka penghasilan kena pajak, 2 lapis:


Lapis pertama 5% x Rp 60.000.000  =  Rp 3.000.000

Lapis kedua 15%  x  Rp 60.000.000   = Rp 9.000.000

Total Pajak yang harus di bayar           = Rp. 12.000.000


Selanjutnya tinggal di kurangkan dengan kredit pajak PPh 23 & PPh 25 jika ada.


Bandingkan jika kita tidak menggunakan/mengajukan Norma (NPPN), maka:


Penghasilan           = Rp 300.000.000

(-) status K/3          = Rp 72.000.000

PKP                       =  Rp 228.000.000


Berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh maka penghasilan kena pajak, 2 lapis:


Lapis pertama 5% x Rp 60.000.000 = Rp3.000.000

Lapis kedua 15%  x Rp 168.000.000 = Rp 25.200.000

Total Pajak yang harus di bayar       Rp. 28.200.000


Perbandingan pembayaran pajak:


Dengan Menggunakan Norma perhitungan khusus Rp. 12.000.000

Tanpa menggunakan menggunakan Norma Rp. 28.200.000

Selisih lebih hemat pembayaran pajak sebesar Rp. 16.200.000


Akan tetapi jangan lupa mengajukan Norma ke Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Misalkan untuk mengunakan norma SPT Tahunan 2024 maka Norma wajib di ajukan pada januari-maret 2024.


Untuk konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi admin freelancepajak.com


Salam sukses dan sehat selalu

contoh bukti penerimaan surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada DJP