SP2DK Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
sesuai SE 05/2022 didefinisikan sebagai surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK, yaitu– Kegiatan untuk meminta penjelasan kepada Wajib
Pajak atas Data dan/ atau Keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan:
1. indikasi ketidakpatuhan
2. kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
Sumber data SP2DK:
– omset
– pembelian
– Biaya
-Bukti potong
– kenaikan harta / harta tidak dilaporkan.
– PPn masukan & Keluaran
– PPh potput
– neraca yang tidak sinkron
– Dll…
WP (wajib Pajak) menyampaikan penjelasan SP2DK paling lama 14hari kalender sejak: tanggal SP2DK tanggal kirim SP2DK, tanggal penyerahan SP2DK.
Jika selama waktu yang ditentukan wajib pajak bersangkutan tidak memberikan konfirmasi atau respon, maka segala informasi yang tercantum dalam SP2DK dinyatakan valid atau benar oleh pihak DJP sehingga langkah selanjutnya DJP akan menerbitkan SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar) yang bisa jadi nilainya materil.
pernah kejadian client Kami tidak menanggapi SP2DK, kunjungan hingga pemanggilan tidak merespon akhirnya pembahasan akhir di anggap di setujui dan kena SKPKB + 5% dari nilai DPP/biaya kebetulan yang ditanyakan terkait biaya karyawan sebesar 24 Milyar dan terbit SKPKB atas pajak kurang bayarnya sebesar 1,2 Milyar dan Sanksi administrasi pasal 13 92) KUP sebesar 500jtan total 1,7 Milyar yang harus di bayar. atas kejadian tersebut WP tetap tidak menghiraukan akhirnya rekening dia di blokir barulah datang ke kantor pajak.
untuk menghindari sanksi yang di akibatkan SP2DK hendaknya wp memberikan data dan informasi yang diminta. selain itu setiap transaksi, nota & bukti serta pencatatan accounting harusnya akuntabel supaya tidak berlanjut ke SP2 (surat perintah pemeriksaan), SP2 Bukper, SP Penyidikan.
butuh bantuan untuk menanggapi SP2DK hubungi admin
salam sukses selalu
freelancepajak.com