Subscribe:

Rabu, 11 Januari 2023

Jasa Laporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi Usaha UMKM, Karyawan, Pekerja Bebas, Konsultan, Pengacara Dll

 


     Selamat tahun baru 2023 untuk kita semua, semoga di tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan dan rejeki yang lancar.

Rutinitas awal tahun selain menyusun strategi bisnis dan mengevaluasi hasil kinerja tahun lalu, kita biasanya sudah mulai di sibukkan dengan penyusunan laporan keuangan dan laporan pajak SPT Tahunan 2022 orang pribadi maupun perusahaan (PT CV). Meskipun deadline pelaporan SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2023 dan Perusahaan 30 April 2023 alangkah baiknya kalau dapat di persiapkan sedini mungkin untuk menghindari kesalahaan perhitungan maupun padatnya antrian saat pelaporan online maupun offline.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 menjelaskan Wajib Pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam jangka 1 tahun pajak dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% selama jangka waktu tertentu.

Sesuai Pasal 5 Ayat (1) PP 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0.5% sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi 7 tahun.
  • Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma 4 tahun.
  • Wajib Pajak Badan Berbentuk Perseroan Terbatas 3 tahun.

Jangka waktu bagi Wajib Pajak pengguna PPh Final tarif 0.5% dihitung sejak:

  • Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, untuk Wajib Pajak yang terdaftar semenjak PP tersebut berlaku.
  • Tahun Pajak saat PP tersebut diberlakukan, bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar dari sebelum PP tersebut diberlakukan.

Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi yang mempunyai omset dibawah 500jt tidak dikenakan Pajak, namun apabila omset di atas 500jt.

sebagai contoh :Terlampir dalam foto contoh & bukti pelaporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi yang menjalankan usaha UMKM. Omset beliau adalah 1,4 Milyar dikarenakan tahun 2022 ada pembebasan pajak penghasilan Ambang batas 500jt maka yang dikenakan pajak adalah selisihnya  900jt (1,4M – 500jt) x 0,5% = 4,5jt (pajak yang di bayarkan) dan bersifat final.

contoh form lampiran PP 23 tahun 2018 pada eform espt tahunan 2022 Orang Pribadi

Yang perlu di siapkan untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berdasarkan jenis pekerjaannya, adapun terbagi 4 jenis yaitu:

  1. Karyawan/pegawai tetap. Yang perlu di siapkan adalah bukti potong 1721 dari pemberi kerja serta laporan saldo harta & hutang per 31 desember.
  2. Karyawan sekaligus punya usaha. Yang perlu di siapkan adalah bukti potong 1721 dari pemberi kerja, rekap omset usaha serta laporan saldo harta & hutang per 31 desember.
  3. Pekerja lepas / pekerja bebas, konsultan, pengacara, dokter dll. Yang perlu di siapkan adalah bukti potong 1721 tidak final maupun final dari pemberi kerja serta laporan saldo harta & hutang per 31 desember.
  4. Pengusaha:

– Laporan Keuangan atau neraca dan laporan laba rugi Jika menggunakan metode Pembukuan.

– Laporan peredaran bruto atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya Jika menggunakan metode norma (NPPN).

– Daftar perhitungan peredaran bruto Jika menggunakan perhitungan sesuai PP 23/2018

Sebelum melakukan pelaporan pajak hendaknya di hitung dengan teliti apakah sudah sesuai antara pendapatan dengan penambahan harta, pengurangan hutang serta biaya hidup selama setahun. Jangan sampai nanti menjadi timpang diantaranya sehingga membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan surat cinta berupa SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan) dengan tujuan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak karena terdapat ketidaksesuaian antara data, informasi, atau informasi perpajakan dengan SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Sekilas tentang persiapan pelaporan SPT Tahunan, jika membutuhkan jasa konsultasi, perhitungan dan pelaporan dapat menghubungi kami.

Salam sukses selalu

Freelancepajak.com

Sabtu, 03 Desember 2022

cara menghitung pajak petani, konsultan, notaris, dokter, lawyer (pengacara), Notaris.

Kewajiban setiap wajib pajak Ketika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

 adalah menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.  Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) SPT Tahunan adalah setiap tanggal 31 Maret. 

Pajak penghasilan orang pribadi ada 2 jenis, yaitu sebagai seorang karyawan dan orang yang melakukan usaha / pengusaha.

Orang Pribadi adalah subjek pajak penghasilan orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak maupun bagian Tahun Pajak.

 

Penghasilan dari Pekerjaan yang merupakan objek PPh Orang Pribadi dari pekerjaan ini meliputi:

1.            Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.

2.            Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas. Ketika WP Orang Pribadi / objek pajak penghasilan orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun, dapat memilih metode perhitungan pajak penghasilan, yaitu:

-              Melakukan Pencatatan

PPh dihitung berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto NPPN (Pasal 17 UU PPh No. 38 Tahun 2008), atau PPh dihitung berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018.

-              Memilih Pembukuan

Jika memilih pembukuan, maka PPh dihitung berdasarkan Mekanisme Umum.

berdasarkan Pasal 3 PER-16/2016, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, selain itu juga olahragawan, pengarang, peneliti, penerjemah, penyanyi, pelawak, bintang film, model, pelukis, sutradara dan penceramah.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN

Norma Penghitungan Penghasilan Neto merupakan cara penyampaian laporan Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan untuk menentukan penghasilan neto wajib pajak.

Yang dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Wajib Pajak yang melakukan pencatatan serta peredaran usaha bruto setahun kurang dari Rp 4,8 milyar.

Yang dapat mengunakan Norma adalah pekerjaan atau jenis usaha, jasa sebagai berikut:

-              Pertanian.

-              Perkebunan.

-              Industri.

-              Perdagangan.

-              Jasa.

-              dll

 

bagaimana cara menghitung pajaknya petani, pekebun, konsultan, jasa persewaan, lawyer (pengacara), Notaris dll:

Penghasilan neto: Peredaran/Penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak x tarif persentase NPPN.

Contoh: seorang Notaris  pada tahun 2021 mendapatkan penghasilan bruto 500jt berdomisili di Jakarta maka tarif persentase NPPN adalah 51% sesuai lampiran PER-17/PJ/2015. Perhitungannya sebagai berikut:

Penghasilan bruto x NPPN Jakarta = Rp500.000.000 x 51%

Penghasilan neto= Rp255.000.000

Selanjutnya untuk mendapatkan PPh terutang, wajib pajak harus mengalikan penghasilan neto dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh.

PPh Terutang: Penghasilan neto x tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, penghasilan neto tersebut harus dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak, baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh.

PPh Terutang Wajib Pajak Orang Pribadi: (Penghasilan neto – penghasilan tidak kena pajak) x tarif umum Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Apabila sudah memiliki NPWP namun belum melakukan pelaporan perpajakan maka sebaiknya segera lakukan pelaporan untuk menghindari sanksi yang lebih besar di kemudian hari berkaitan sumber pendapatan dan penambahan harta.

Apa yang harus di lakukan jika sudah telat belum melaporkan pajak beberapa tahun dan sudah banyak pembelian / penambahan harta baik berupa tanah bangunan (rumah), kendaraan, tabungan maupun harta lainnya? Baiknya dilakukan penelusuran sumber pendapatan berdasarkan tahun serta asal usul pendapatan apakah dari pekerjaan yang sdh di potong pajak penghasilan atau dari pekerjaan bebas, usaha, bisnis dan lainnya. Selanjutnya dapat melakukan rekap serta menghitungnya.

Jika butuh bantuan lebih detail perihal tersebut dapat menghubungi kami freelancepajak.com

 








 

 


Selasa, 19 Oktober 2021

Jasa Laporan Pajak Perusahaan Kecil, Perusahaan Baru, Startup Bisnis, Pajak UMKM.


Jasa Laporan Pajak Perusahaan Kecil, Perusahaan Baru, Startup Bisnis, Pajak UMKM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Undang-Undang tersebut mengatur secara jelas tentang apa itu pajak dan manfaatnya bagi negara, sekaligus sanksi apabila tidak membayar pajak. Oleh karena itu, para Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


untuk itu Kami freelancer Specialis Pajak Perusahaan maupun Orang Pribadi menawarkan Jasa laporan Pajak untuk memenuhi kewajiban, menghindari sanksi serta perencanaan pajak secara benar, efisien dan efektif. adapun jasa yang Kami tawarkan meliputi Meliputi :

1. SPT Tahunan Perusahaan & Orang Pribadi

kewajiban pajak perusahaan bulanan:
1. PPh 21
2. PPh 25
3. PPn efaktur & Faktur Pajak, Sertifikat Digital.
4. PPh 23
5. PPh 4 ayat 2
6. dan PPh lainnya.

Atas pekerjaan kewajiban Pajak bulanan tersebut cukup jadikan Kami sebagai freelancer dengan fee UMR Upah Minimum Regional (negotible) maka semua perpajakan Perusahaan Anda akan Kami rapihkan.

Free:
1. Tax Planning ( perencanaan Pajak) dengan perencanaan Pajak dan update peraturan terbaru serta memanfaatkan fasilitas dari Pemerintah berupa pengurangan Pajak maka lebih efesien dari segi kas, yang di bayarkan lebih kecil tentunya. serta dapat menghindari sanksi salah hitung, salah bayar, telat bayar dan telat lapor karena itu semua menimbulkan denda dari kantor pajak. pengalaman Kami menangani pajak client mereka banyak mengeluhkan tentang denda pajak dikarenakan kurang pahamnya pemilik perusahaan akan update peraturan Perundangan yang pada akhirnya pajak yang harus di bayar jauh lebih mahal. "be smart and pay your taxes on time"

Selain itu Kami juga dapat menyusun laporan keuangan Laba Rugi & Neraca Perusahaan Anda sehingga laporan menjadi Rapih sesuai standart.

Pengalaman Kami menangani perpajakan clent ditahun 2013 sudah lebih dari 60 Perusahaan. baik di Jakarta, Bandung, Manado, Sorong Papua dll.

Jadikan Kami partner dalam mengurus perpajakan dan laporan keuangan supaya Anda dapat fokus mengembangkan Usaha Bisnis Anda.

Kami siap mengurus pajak seluruh wilayah Indonesia.

Salam sukses

Freelance Pajak
Phone : 0852-3377-6649
Website : freelancepajak.com

Kamis, 12 Agustus 2021

Download Formulir Pengukuhan PKP Excel PER-04/PJ/2020.

 

Syarat PKP & Download Formulir Pengukuhan PKP Excel




Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). BKP dan JKP ini ditentukan melalui Undang-Undang PPN Tahun 1984 serta perubahannya.

Namun, tidak semua pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha tersebut adalah wajib pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) selama satu tahun buku.

Meskipun tidak wajib, pengusaha tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai Bab IV Administrasi Pengukuhan PKP PER-04/PJ/2020.

Klik Disini: Download Formulir Pengukuhan PKP Excel

Selain memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, wajib pajak pengusaha tersebut harus memenuhi kewajiban perpajakan terlebih dahulu.

Syarat PKP: Syarat PENGUKUHAN PKP BARU

Kewajiban perpajakan tersebut adalah  telah melaporkan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya dan tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang sudah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Bagi wajib pajak badan, ketentuan pelaporan dan utang tersebut berlaku juga untuk seluruh penanggung jawab atau pengurus.

Selain mengajukan permohonan PKP, wajib pajak juga diimbau untuk mengajukan Permintaan Aktivasi Akun PKP dan Sertifikat Elektronik. Jika wajib pajak sudah dikuhkuhkan menjadi PKP namun belum melakukan aktivasi akun dan sertifikat elektronik maka PKP tidak dapat menggunakan layanan perpajakan PKP secara elektronik. Permintaan ini paling lama tiga bulan setelah status wajib pajak sudah menjadi PKP.

Perlu diperhatikan juga, jika wajib pajak sudah mengajukan permohonan Permintan Aktivasi Akun PKP, maka permohonan tersebut tidak langsung dikabulkan. KPP perlu melakukan penelitian kantor dan lapangan kepada wajib pajak yang melakukan permohonan. Wajib pajak dapat menunggu penerbitan keputusan hasil penelitian dari kantor pajak berupa menerima atau menolak permohonan paling lama 10 hari kerja setelah wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Surat permohonan Permintan Aktivasi Akun PKP. Penelitian lapangan berupa pengecekan langsung ke lokasi usaha PKP. DJP perlu mencocokan data yang disampaikan wajib pajak, data server dan kondisi asli usaha wajib pajak.

Hal lain yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum menjadi PKP adalah wajib pajak perlu memperhatikan kewajiban dan hak setelah dikukuhkan menjadi PKP.

Beberapa kewajiban tersebut adalah: pertama, PKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  yang terutang saat PKP melakukan transaksi jual beli BKP maupun JKP dengan lawan transaksi  baik wajib orang pribadi maupun badan. Kedua, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Misal : PKP B membeli satu unit sepeda motor dari PKP A senilai Rp10.000.000,- (belum termasuk PPN), maka nilai PPN yang dibayar PKP B sebesar Rp1.000.000,-. PKP A menyetor Rp1.000.000,- tersebut ke kas negara. Bagi PKP B, nilai PPN tersebut menjadi pajak masukan yang dapat dikreditkan. Saat PKP B menjual sepeda motor tersebut kepada PKP C senilai Rp12.000.000,- (belum termasuk PPN) maka PPN yang dibayar PKP C sebesar Rp.1.200.000. Bagi PKP B, nilai PPN tersebut menjadi pajak keluaran. Jadi, PPN yang disetor ke negara oleh PKP B  hanya sebesar Rp1.200.000,- – Rp1.000.000,- = Rp200.000,-.

Ketiga, melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN. SPT Masa PPN wajib dilaporkan baik ada atau tidak nya transaksi penyerahan BKP maupun JKP. Batas pelaporan SPT Masa PPN adalah saat hari terakhir  bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Jika telat, maka akan dikenakan denda sebesar Rp500.000,-. Dan keempat, menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan BKP dan/atau JKP.

Setiap melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, PKP wajib membuat faktur pajak melalui laman situs web https://efaktur.pajak.go.id/. Faktur pajak itu terdiri atas Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang menjual BKP, JKP, dan atau BKP yang termasuk dalam kategori barang mewah sedangkan Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika membeli BKP maupun JKP dari PKP.

Selain memiliki kewajiban, PKP juga memiliki hak. Hak tersebut adalah Pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan saat ia membeli BKP dan JKP yang tertera pada faktur pajak masukan dari PKP lawan transaksinya. Dengan hal tersebut maka pengusaha dapat membebankan BKP/JKP kepada konsumen akhir.

Setelah memperhatikan syarat, kewajiban dan hak sebelum dan sesudah menjadi PKP, penulis menyarankan kepada wajib pajak untuk tidak terburu-buru untuk dikuhkuhkan sebagai PKP. Sebab, beban tanggung jawab wajib pajak akan lebih besar, dan tidak menutup kemungkinan menyewa konsultan keuangan yang lebih ahli dalam hal perpajakan. Jika wajib pajak merasa sudah siap, wajib pajak tersebut harus lebih memperhatikan masalah waktu. Jangan sampai tidak membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan BKP maupun JKP dan jangan sampai telat menyetorkan PPN atau PPnBM ke kas negara maupun telat lapor SPT Masa PPN.

sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/perhatikan-ini-sebelum-jadi-pkp

Butuh Jasa Pengurusan PKP dan laporan SPT Tahunan Murah, hubungi Admin :

Contact

Freelance Pajak

Phone: 0852-3377-6649
eMail: freelancerpajak@gmail.com