Pajak penghasilan
orang pribadi ada 2 jenis, yaitu sebagai seorang karyawan dan orang yang
melakukan usaha / pengusaha.
Orang Pribadi adalah
subjek pajak penghasilan orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
maupun di luar Indonesia. pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak Orang
Pribadi (OP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak
maupun bagian Tahun Pajak.
Penghasilan dari
Pekerjaan yang merupakan objek PPh Orang Pribadi dari pekerjaan ini meliputi:
1.
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan
dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
2.
Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas.
Ketika WP Orang Pribadi / objek pajak penghasilan orang pribadi yang melakukan
usaha atau pekerjaan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun,
dapat memilih metode perhitungan pajak penghasilan, yaitu:
-
Melakukan Pencatatan
PPh dihitung
berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto NPPN (Pasal 17 UU PPh No. 38
Tahun 2008), atau PPh dihitung berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018.
-
Memilih Pembukuan
Jika memilih
pembukuan, maka PPh dihitung berdasarkan Mekanisme Umum.
berdasarkan Pasal
3 PER-16/2016, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri atas
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris,
selain itu juga olahragawan, pengarang, peneliti, penerjemah, penyanyi,
pelawak, bintang film, model, pelukis, sutradara dan penceramah.
Norma
Penghitungan Penghasilan Neto NPPN
Norma
Penghitungan Penghasilan Neto merupakan cara penyampaian laporan Pajak yang
tidak menyelenggarakan pembukuan untuk menentukan penghasilan neto wajib pajak.
Yang dapat
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Wajib Pajak yang melakukan
pencatatan serta peredaran usaha bruto setahun kurang dari Rp 4,8 milyar.
Yang dapat
mengunakan Norma adalah pekerjaan atau jenis usaha, jasa sebagai berikut:
-
Pertanian.
-
Perkebunan.
-
Industri.
-
Perdagangan.
-
Jasa.
-
dll
bagaimana cara
menghitung pajaknya petani, pekebun, konsultan, jasa persewaan, lawyer
(pengacara), Notaris dll:
Penghasilan neto:
Peredaran/Penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1
tahun pajak x tarif persentase NPPN.
Contoh: seorang
Notaris pada tahun 2021 mendapatkan
penghasilan bruto 500jt berdomisili di Jakarta maka tarif persentase NPPN adalah
51% sesuai lampiran PER-17/PJ/2015. Perhitungannya sebagai berikut:
Penghasilan bruto
x NPPN Jakarta = Rp500.000.000 x 51%
Penghasilan neto=
Rp255.000.000
Selanjutnya untuk
mendapatkan PPh terutang, wajib pajak harus mengalikan penghasilan neto dengan
tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh.
PPh Terutang:
Penghasilan neto x tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh
Khusus untuk
wajib pajak orang pribadi, penghasilan neto tersebut harus dikurangi dengan
penghasilan tidak kena pajak, baru dikalikan dengan tarif Pasal 17
Undang-Undang PPh.
PPh Terutang
Wajib Pajak Orang Pribadi: (Penghasilan neto – penghasilan tidak kena pajak) x
tarif umum Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Apabila sudah memiliki
NPWP namun belum melakukan pelaporan perpajakan maka sebaiknya segera lakukan
pelaporan untuk menghindari sanksi yang lebih besar di kemudian hari berkaitan
sumber pendapatan dan penambahan harta.
Apa yang harus di
lakukan jika sudah telat belum melaporkan pajak beberapa tahun dan sudah banyak
pembelian / penambahan harta baik berupa tanah bangunan (rumah), kendaraan,
tabungan maupun harta lainnya? Baiknya dilakukan penelusuran sumber pendapatan
berdasarkan tahun serta asal usul pendapatan apakah dari pekerjaan yang sdh di
potong pajak penghasilan atau dari pekerjaan bebas, usaha, bisnis dan lainnya.
Selanjutnya dapat melakukan rekap serta menghitungnya.
Jika butuh bantuan
lebih detail perihal tersebut dapat menghubungi kami freelancepajak.com