Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik secara Online Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan
Sehubungan masih masa
pandemi dan pembatasan mobilitas Masyarakat maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Pesangrahan dapat melayani Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dapat
dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pada laman e-nofa
(efaktur.pajak.go.id). Selanjutnya melampirkan dokumen sebagai berikut ke
email kpp.066@pajak.go.id:
1. Formulir Permintaan
Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Penggunakan Sertifikat Elektronik
bermaterai (2 Lembar)
2. Scan KTP, KK, dan
NPWP Asli Direktur/Penanggung jawab
3. Scan Akta Pendirian
dan Akta Perubahan (jika ada)
4. Spesimen Tanda Tangan
5. Pas Foto terbaru
Direktur/Penanggung jawab
6. BPE SPT Tahunan Tahun
Pajak terakhir
Note:
- mencantumkan nomor
telepon aktif Direktur/Penanggung jawab untuk keperluan verifikasi data.
- telah melaporkan SPT
Tahunan Badan tahun pajak terakhir.
jika butuh jasa untuk
pengurusan sertifikat tersebut dapat menghubungi admin.
Salam sukses.
Freelance Pajak
web: freelancepajak.com
Phone: 0852-1555-2010
0 komentar:
Posting Komentar